MENGAWINI KORBAN
PEMERKOSAAN SEBAGAI JALAN DAMAI
NAMA MAHASISWA : EFRAIM MANGALUK
NIM :
136322002
DOSEN PENGAMPU : Dr. KATRIN BANDEL
Pengantar
Akhir-akhir
ini kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap perempuan semakin marak.
Hampir setiap hari terdapat liputan media tentang liputan pemerkosaan, bahkan
pemerkosaan dengan kekerasan atau dengan tindak pidana lainnya. Permerkosaan
rata-rata dilakukan oleh kaum laki-laki terhadap kaum perempuan. Jarang sekali
– bukan tidak ada - kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh perempuan terhadap
laki-laki. Dalam kasus pemerkosaan, yang paling dirugikan sebenarnya adalah
perempuan karena pemerkosaan berdampak dan dirasakan langsung oleh perempuan.
Dampak
pemerkosaan bagi perempuan adalah dampak fisik, sosial, dan psikologis. Dampak
fisik yang dialami adalah rusaknya alat kemaluan dan hilangnya keperawanan yang
merupakan organ tubuh yang paling dilindungi oleh perempuan. Sedangkan dampak
sosial yang dirasakan langsung oleh perempuan korban pemerkosaan adalah stereotype yang melekat di benak
masyarakat adalah adanya anggapan bahwa perempuan korban pemerkosaan tidak
berharga dan murahan. Dampak yang tidak kalah hebat yang dirasakan oleh
perempuan korban pemerkosaan adalah dampak psikologis dan trauma pasca
pemerkosaan.
Pada
beberapa kasus pelaku korban pemerkosaan akan menempuh jalur perdamaian dengan
jalan menikahi korbannya. Korban dan keluarganya dalam keadaan keterpaksaan
tidak jarang akan menerima dalam keputusan pelaku untuk menikahi. Dalam
kacamata gender, hal tersebut sangatlah tidak adil karena mendistorsi
–terutama- nilai-nilai kebebasan yang melekat pada perepuan “korban perkosaan-
sebagai manusia yang merdeka.