see no evil, hear no evil, say no evil

see no evil, hear no evil, say no evil

Senin, 11 Mei 2015

Surat Pernyataan Bersama "Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta"

Surat Pernyataan Bersama
Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta*


Melalui surat pernyataan bersama ini, kami mengutuk praktik sewenang-wenang yang dilakukan para pendidik Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang yang telah melakukan pembubaran paksa kegiatan mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS. Praktik demikian kami nilai telah melanggar marwah institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan kebebasan ekspresi mahasiswa. Melalui praktik yang ditunjukkan Dekanat FIA, kami mencap Kampus Brawijaya telah disusupi oleh antek-antek Orbais. Hal ini ditunjukkan melakui praktik sewenang-wenang berupa pembubaran paksa kegiatan mahasiswa dan intimidasi berwujud pemanggilan orangtua oleh pihak kampus sebagai dampak pelaksanaan kegiatan tersebut. Apa yang dilakukan pihak Dekanat FIA ini secara gamblang menunjukkan beroperasinya kembali praktik NKK BKK sebagaimana di era rezim despotik Soeharto.

Argumentasi Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta:

Kami menggalang aksi solidaritas kebebasan akademik di Yogyakarta dengan argumentasi sebagai berikut:
Standar ganda yang diperlakukan oleh para pendidik FIA dalam melarang kegiatan mahasiswa menonton film “Samin Versus Semen” dan “Alkinemokiye” patut dipertanyakan, mengingat film tersebut telah diputar berkali-kali di Yogyakarta, diantaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma, termasuk kampus di beberapa kota lainnya. Klaim norma pendidikan seperti apakah yang dipakai Universitas Brawijaya sehingga melarang pemutaran film tersebut? Sungguh mencurigakan.

Acara yang diadakan oleh LPM DIANNS sejak awal sudah mendapat izin dari pihak rektorat Brawijaya yang diterbitkan tanggal 13 April 2015 oleh pihak Pejabat Rektorat bernama Marfuah. Surat izin rektorat pun sudah ditembuskan ke pihak Dekanat FIA Brawijaya. Pertanyaannya, mengapa jawaban atas izin pihak Rektorat tidak dijawab secara tertulis malah mengerahkan pihak keamanan kampus untuk membubarkan acara? Sungguh tidak demokratis.

 Tindakan pelarangan sebagaimana yang berhasil direkam dan diunggah di youtube.com jelas sekali menunjukkan bahwa pelarangan itu berdasarkan alasan yang mengada-ada. Pernyataan dosen FIA bernama Drs. H. Luqman Hakim M.Sc bahwa film yang diputar oleh LPM DIANNS adalah film propaganda jelas tidak berdasar. Hampir semua film pasti memiliki perspektif maupun cara pandang tertentu, karena memang demikian eksistensi film hadir. Karenanya, membedah film adalah wahana pendidikan paling tepat, terutamauntuk mendiskusikan sebuah realitas maupun fenomena yang ada di masyarakat. Jika memang Bapak Luqman Hakim melihat itu sebagai propaganda, maka cara elegan yang sesuai kaidah akademik adalah dengan menunjukkan dititik mana anggapan propaganda itu. Apakah Bapak bisa dan berani berdebat? Karena menjadi pertanyaan besar, dalam kepentingan apakah pihak Dekanat FIA melarang pemutaran film ini, apakah sudah ada keterlibatan korporasi di ruang-ruang kerja dosen-dosen Brawijaya?

Pelanggaran:
Kami menilai, apa yang dilakukan para pendidik di Kampus Brawijaya telah mencederai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, bahkan menjauhkan para mahasiswanya dari isu-isu yang ada di akar rumput (yang dihadapi rakyat). Pelanggaran ini jauh lebih besar dibanding dengan pelanggaran legal formal seperti UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika sebuah kampus sudah menjauhkan para mahasiswanya dari persoalan yang dihadapi masyarakat bawah, artinya universitas itu bukan melangsungkan pendidikan, namun pembodohan.

Tuntutan:
Menuntut Rektor UB, Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS agar menjunjung tinggi marwah akademik dengan memberi jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh sivitas akademika Kampus Brawijaya. Untuk itu, pihak Rektor harus menindak tegas praktik-praktik penuh kesewenang-wenangan ala Orbais sebagaimana dilakukan pihak Dekanant FIA.

Menuntuk pihak dekanat FIA, khususnya Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS selaku Dekan FIA UB untuk meminta maaf pada para mahasiswa karena telah membiarkan jajarannya melakukan praktik penindasan di dunia pendidikan. Selanjutnya memberikan garansi jaminan atas kebebasan berekspresi para mahasiswa untuk melakukan kerja-kerja kreatifnya.

Menyerukan para dosen-dosen Universitas Brawijaya untuk turut bersuara atas ketidakbenaran dan kesemena-menaan yang telah dilakukan oknum-oknum dosen Brawijaya. Sebagaimana Che Guevara pernah sampaikan, “Jika hati Anda bergetar melihat penindasan, maka bersuaralah. Sebab diam adalah bentuk penghianatan”. Diamnya para dosen Brawijaya sama artinya dengan penghianatan terhadap institusi pendidikannya sendiri.

Surat bersama ini merupakan suara solidaritas sebagai sesama mahasiswa. Kami di sini sudah menikmati kebebasan berekspresi seluas-luasnya. Maka, di tengah saudara-saudara kami yang ditindas, maka kami tidak akan tinggal diam. Kebebasan berekspresi harus menjadi norma kehidupan kampus di seluruh wilayah Indonesia. Unduh surat bersama.

Tembusan:
Prof. Muhammad Nasir, Ph.D, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc, Direktur Jenderal Ditjen Pendidikan Tinggi.
Dr. Ir. Illah Sailah MS, Direktur Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS, Rektor Universitas Brawijaya.
Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.
Syaukani Ichsan, Pimpinan Umum LPM Dianns.




Solidaritas Kebebasan Akademik Yogyakarta
Satria Virajati I
Ketua HMI MPO Cabang Sleman

Shadri Saputra
Ketua HMI MPO Komisariat Fisipol Universitas Gadjah Mada

Angga Palsewa Putra
Koordinator Umum Gerakan Literasi Indonesia

Himawan Karniadi
Forum Mahasiswa Progresif Revolusioner (FMPR) Yogyakarta

Abdullah bin Zed
Komunitas Turun Tangan Yogyakarta

Arif Novianto
MAP Corner–Klub Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada

Rizka Fakhry A.
Pengurus Cabang PMII Sleman

Wahyu Budi Utomo
Mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada

Faizal Akbar
Ketua HMI Komisariat Fisipol Universitas Gadjah Mada

Elki Setiyo N.
Editor Jaganyala

Erka R. K.
Komunitas Seni Extra Pedas Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Krisna Yulianto
Multiculture Area Universitas Sanata Dharma

Leonardo Budi S.
Pussaka Institute

Dewi Setiyaningsih
IMM Komisariat Fisipol Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Fauzia Fitrianingrum
KOHATI Komisariat Fisipol Universitas Gadjah Mada

M. Iqbal Alallah
Ketua Future Leader Party Universitas Gadjah Mada

Pinto Buana Putra
Ketua Partai Boulevard Universitas Gadjah Mada

Dwicipta
Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FN-KSDA) Regional Yogyakarta

Hendra Try Ardianto
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

Odent Setyanegara
Forum Mahasiswa Aksi Jalanan (FAM-J)

Bastyo Arsa
Etnohistori

Ahmad Sarkawi
Rumah Baca Komunitas (RBK) Yogyakarta

T. J. ‘Umaruzaman
Kepala Sekolah Bengkel Menulis

Helmy Badar N.
LPM Solid FTSP Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Novianto H. Sihite
Ketua GMNI Komisariat Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Joko Nurbianto
Koordinator Umum Partai Pandawa Universitas Ahmad Dahlan

Fajar B. Mahardika
Gubernur BEM FSBK Universitas Ahmad Dahlan

Nurvianto Basori
Mahasiswa Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma

Lutfi Zanwar Kurniawan
Komunitas Podjok Baca Yogyakarta

Muharriroh
Mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

Rosa Vania Setowati
Pemimpin Umum LPM Natas Universitas Sanata Dharma

Boby Sidik Dyan Wijaya
Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD)

Yoga Putra Prameswari
Intitute for Development & Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta

Muchamad Muslich
PMII Komisariat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Prasetyo Wibowo
Kepsek LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta

Muhammad Ibrahim
HMI Komisariat Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Ariesta Budi
Mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

Chika Agustina
Mahasiswa D3 Pengelolalaan Hutan SV Universitas Gadjah Mada

Agus Kusmawanto
Mahasiswa Kehutanan Universitas Gadjah Mada

Yudho Prdekso
Komunitas Kamusuka Klaten

Heru Prasetya
Gusdurian

Ervina P. Rete
Jangkrik! (Kelompok Belajar Studi Pendidikan Kritis) Universitas Sanata Dharma

Rifqi Khoirul Anam
LPM Loper Aufklarung Fakultas Pertanian Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Fariq Firdaus
Madrasah Intelektual Muhammadiyah

Suyoto Arif Friodi
Pushamka A.R. Fachrudin Yogyakarta

Listia Damanik
HMPS Sosiologi Universitas Atmajaya Yogyakarta

Alwi Atama Ardhana
Pengelola mediasastra.com

Y. Jatmiko Yuwono
Ilmu Religi Budaya Universitas Sanata Dharma

M. Hilmy Dzulfaldli
Pengurus Cabang IMM A.R. Fakhruddin Yogyakarta

Padmo Adi
#aliansiBonobo Universitas Sanata Dharma


Rabu, 06 Mei 2015

MITOS KESEJAHTERAAN, Logika Kapitalis dan Negara, dalam Menundukan Rakyat

MITOS KESEJAHTERAAN
Logika Kapitalis dan Negara, dalam Menundukan Rakyat
(Catatan Diskusi Film Samin vs Semen)
Yogyakarta,  6 Mei 2015

Oleh:
Rahmat R. Wali

Alasan mereka (perusahaan) kesejahteraan.
Tapi ketika saya menanyakan ke mereka,
kesejahteraan yang bagaimana?
Yang pabrik semen berikan ke kami.
Sedangkan kami saat ini sudah sejahtera 
dengan pertanian.”
(Testimoni Joko Priatno Petani Rembang)


Kutipan di atas saya ambil dalam film, sengaja menjadikannya sebagai kalimat pembuka dalam tulisan ini. Sebab kalimat di atas sangat berhubungan dengan pola, cara lama dalam bentuk bahasa yang dipakai oleh pemerintah(negara), dan pemilik modal(kapitalis) untuk membujuk masyarakat agar lahan(tanah) beserta isinya dijual ke pemilik modal. Sebab kata kesejahteraan mempunyai daya tarik tersendiri dalam benak masyarakat. Siapa yang tidak mau sejahtera? Mungkin yang muncul paling pertama dalam benak masyarakat yaitu sejahtera dalam bentuk ekonomi. Biro Pusat Statistik Indonesia (2000) menerangkan bahwa guna melihat tingkat kesejahteraan rumah tangga suatu wilayah ada beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuruan, antara lain adalah 1). Tingkat pendapatan keluarga; 2) Komposisi pengeluaran rumah tangga dengan membandingkan pengeluaran untuk pangan dengan non-pangan; 3)    Tingkat pendidikan keluarga; 4)    Tingkat kesehatan keluarga, dan; 5)    Kondisi perumahan serta fasilitas yang dimiliki dalam rumah tangga.

Sedangkan menurut Kolle (1974) dalam Bintarto (1989), kesejahteraan dapat diukur dari beberapa aspek kehidupan: 1)    Dengan melihat kualitas hidup dari segi materi, seperti kualitas rumah, bahan pangan dan sebagianya; 2)    Dengan melihat kualitas hidup dari segi fisik, seperti kesehatan tubuh, lingkungan alam, dan sebagainya; 3)    Dengan melihat kualitas hidup dari segi mental, seperti fasilitas pendidikan, lingkungan budaya, dan sebagainya; 4)    Dengan melihat kualitas hidup dari segi spiritual, seperti moral, etika, keserasian penyesuaian, dan sebagainya. Akan tetapi, mungkinkah masyarakat bisa sejahteraan dengan ada tambang?  Kesejahteraan macam apa yang dimaksud oleh perusahaan? Ataukah kata kesejahteraan itu hanyalah kamuflase dalam mengelabui rakyat? Saya tidak tahu pengalaman kalian seperti apa, tapi dari sekian pengalaman saya, yang hidup keluar masuk di wilayah masyarakat tambang dan membaca hasil laporan penelitian, laporan pendampingan masyarakat saya belum menemukan dimana ada tambang beroperasi disitu masyarakat sejahtera.

Film Samin vs Semen, secara pribadi sangat menarik karena film itu menyuguhkan sebuah lanskap perampasan sumber penghidupan masyarakat Samin di Rembang, yang sebelumnya terjadi di Pati oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (PT. SMS) anak perusahaan PT. Indocement Tunggal Perkasa tapi kemudian digagalkan oleh masyarakat dan aliansinya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Dari film tersebut, saya membaginya menjadi 3 bagian; pertama, pegunungan kendeng dengan bentangan yang luas, kemudian sawah rakyat yang luas. Kedua, masyarakat Pati yang juga menolak perusahaan tambang Semen, dan perlawanan masyarakat Rembang terhadap PT. Semen Indonesia yang telah mengeksploitasi kars yang ada di pegunungan tersebut. Ketiga, pabrik semen di Surabaya yang telah berjalan dan sementara beroperasi, dan sejumlah testimoni oleh warga yang menjual lahan mereka dan dijanjikan dengan berbagai alasan, seperti ganti rugi lahan dan sebagainya, namun itu semua tidak pernah terjadi. Jadi ini semua semacam mitos dalam arti yang sebenarnya yang diciptakan oleh kapitalis tentang kesejahteraan.


Peta Konflik Wilayah Tambang

Ketika kita menonton film tersebut, kita kemudian merasa prihatin dan marah, di posisi ini sebenarnya betapa ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Rembang. Akan tetapi, lebih rumit lagi kalau kita berada di lapangan (Rembang). Sebab, kondisi tersebut sudah bisa dipastikan sejak penolakan PT. Semen Indonesia di Rembang, masyarakat sudah mulai terpecah menjadi dua kubu, yaitu pro dan kontra terhadap pembangunan PT. Semen Indonesia tersebut. Ralf Dahrendorf Sosiolog Jerman dalam karyanya Konflik dan Konflik Sosial dalam Masyarakat Industri, mengatakan bahwa dalam masyarakat (quasi group) akan terlahir kelompok kepentingan (interest group) dimana sebuah industri berdiri. Kepentingan ini bisa dalam bentuk kelompok untuk mencari keuntungan di perusahaan sebaliknya masyarakat yang lain berkepentingan mempertahankan sumber-sumber hidup mereka yang selama ini dijalankan sehingga konflik kemudian lahir, karena terpecah belahnya masyarakat dengan kepentingannya masing-masing. Kalau kita melihat lebih jauh lagi, maka bisa dipetakan seperti ini; pertama, pemerintah(negara) beserta aparatus represifnya (tentara dan polisi); kedua, pemilik modal(kapitalis) dengan sejumlah premannya; ketiga, masyarakat Rembang (pro dan kontra); keempat, mahasiswa/pemuda, LSM, Organisasi Agama dan sebagainya. Point pertama dan kedua sangat mesra dalam hubungannya, sehingga aparatus seperti tentara dan polisi yang menjadi alat negara, seharusnya melindungi rakyat, berbalik melindungi kapitalis dan menindas rakyat, kadang juga sampai terjadi pelanggaran HAM berat seperti penembakan terhadap warga yang melakukan perlawanan. Jadi bisa dibilang lewat pemetaan tersebut, ketika terjadi perlawanan rakyat terhadap perusahaan yaitu Rakyat menekan pemilik  modal(kapitalis) kapitalis menekan pemerintah(negara) sehingga negara berbalik menekan masyarakatnya lewat aparatusnya (tentara dan polisi). Penekanan yang dilakukan aparatus tersebut sangat beragam, mulai dari meneror hingga intimidasi yang dialami oleh rakyat, bahkan sampai penghilangan nyawa misalkan kasus yang terjadi di Halmahera pada tahun 2004 awal. Kemudian point ketiga dan empat, masyarakat terbelah dengan kepentingannya masing-masing. Ada yang apatis, ada yang kritis karena menjadi korban dan ada yang mencari untung dengan adanya tambang tersebut.

Ditingkat masyarakat bisa dibayangkan telah terjadi terpecah belah kepentingan, dan dengan kondisi yang demikian itu kita sendiri hampir tidak bisa mengenali siapa kawan, siapa lawan. Sebab dalam perlawanan atau perjuangan, masalah yang paling menyakitkan, ketika kita dikhianati oleh teman seperjuangan sendiri. Itu biasanya sering terjadi di lapangan sehingga perlu untuk merapatkan barisan dan tidak tergoda dengan uang yang nilainya berkisar satu-dua juta rupiah. Karena pemilik modal(kapitalis), selalu berusaha menggagalkan setiap perlawanan yang ada, sampai setingkat pengadilan sekalipun, seperti memakai para akademisi dari kampus tertentu dengan nama kampus yang besar untuk menjadi saksi ahli, misalkan bahwa eksploitasi tersebut tidak membawa dampak buruk bagi perkebunan dan lingkungan lainnya termasuk pada manusia. kejadian ini pernah terjadi ketika masyarakat Buyat Pante menuntut PT. Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara yang telah mencemari teluk buyat di PTUN yang menyebabkan mata pencaharian warga Ratatotok Buyat Pante sebagai nelayan hilang, sebab limbah perusahaan emas tersebut selalu dibuang ke laut dialiri lewat sungai, begitu juga penyakit aneh-aneh mulai muncul seperti yang terjadi pada kasus Minamata di Jepang. Tapi sayangnya tuntutan warga Ratatotok Buyat Pante di PTUN kalah, karena salah satu akademisi ahli perikanan dari Universitas terbesar di Sulawesi Utara menjadi saksi ahli dari PT. Newmont Minahasa Raya dan akhirnya perkampungan tersebut dibakar oleh warganya sendiri dan pindah ke tempat lain yaitu di duminangan dengan jarak dari perkampungan awal Ratatotok Buyat Pante 120 km untuk menghindari pencemaran dari perusahaan tambang tersebut. Jadi segala cara itu sering terjadi demikian.

Begitu juga terjadi di Maluku Utara, nyata-nyata PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) membuang limbah di sungai kobok yang kemudian dilaporkan oleh warga yang berkebun di sekitar tambang tersebut, namun tidak berbuat apa-apa sebab para akademisi yang dianggap berpengaruh di daerah sudah menjadi kaki tangan perusahaan dan ketika kasus misalkan pencemaran lingkungan dibawa ke pengadilan, tuntutan rakyat selalu kalah. Sehingga sangat penting bagi saya untuk terus membangun jaringan sekuat-kuatnya, dan melakukan kampanye lewat pemutaran film sampai menulis di koran, sebab bagi saya aksi tidak hanya sekedar demonstrasi tapi lebih dari itu harus juga melalui tulisan, film dokumenter dan sebagainya.

Di tanah Papua sendiri Ngadisah (2003) dalam karyanya Konflik Pembangunan dan Gerakan Sosial Politik di Papua,  menguraikan anatomi gerakan sosial di kalangan warga asli Papua, khususnya Suku Amungme (dataran tinggi) di kawasan Mimika dan suku Komoro (dataran rendah), terhadap eksistensi PT. Freeport Indonesia (PTFI) di tanah Papua dan menguraikan bagaimana “aktor-aktor Jakarta” turut bermain dalam riak-riak konflik tersebut. Perang antar suku diciptakan untuk memuluskan eksploitasi PTFI tersebut. Suku Amungme adalah suku yang berpandangan tentang alam, Tuhan dan roh sebagai satu kesatuan yang melingkupi kehidupan manusia—yang mempunyai makna positif dalam upaya pelestarian alam. Manusia adalah bagian dari alam sehingga kalau ia merusak alam berarti merusak dirinya sendiri. Ditambah lagi, orang Amungme mengindentikan alam dengan orang tua, di mana tanah dianggap sebagai Ibu (mama), dan gunung sebagai adalah bapak. (Ngadisah, 50) sehingga dengan latarbelakang itulah oarang Amungme kemudian menentang PTFI, namun perlawanan yang panjang itu kemudian, warga Papua dianggap Saparatis. 

Pola-Pola Perlawanan
Setiap tempat dimana industri tambang berdiri selalu memicu konflik dan perlawanan dari rakyat. Perlawanan rakyat tersebut sangat berhubungan dengan keterancaman sumber-sumber penghidupan yang telah mereka jalani secara turun-temurun. Kasus semen di Pati, kemudian di Rembang adalah perlawanan rakyat untuk mempertahankan sumber-sumber penghidupan yaitu bertani sebagai jalan hidup dengan mengolah sawah, sedangkan pegunungan kendeng (kars) adalah sumber air untuk sawah dan sangat wajar kalau rakyat harus melawan. Dalam film ini dan juga dalam setiap pemberitaan media televisi proses perlawanan yang dilakukan warga sangat rapi, ibu-ibu sangat sadar dalam melakukan perlawanan, juga melawan dengan menggunakan teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan pemuda terhadap PT. Semen Indonesia yang mengeksploitasi pegunungan kendeng di bagian Rembang.

Sangat berbeda dengan pola perlawanan di bagian timur yang lebih mengandalkan otot, simbol-simbol yang lebih mengarah pada kekerasan sehingga korban banyak berjatuhan. Hal itu tidak bisa dihindari sebab rakyat dalam konteks tertentu, mereka tidak lagi percaya terhadap nagara.  sebab pemerintah tidak pernah mematuhi janjinya sehingga rakyat juga sudah tidak lagi percaya dengan pemerintah(negara). Masyarakat yang pernah saya amati di Maluku Utara merasa mereka hidup tanpa negara, negara hadir dikala malam hari yaitu ketika listrik dinyalakan 12 jam sehari. Jadi saya tidak akan menguraikan disini pola perlawan secara detail. Tetapi, pola perlawanan tergantung dimana dan siapa yang melakukan perlawanan, sebab misalkan yang pernah yang lihat di video perlawanan masyarakat di Jawa terhadap tambang sangat datar namun sasaran perlawanannya jelas, dan selalu didukung oleh berbagai pihak seperti mahasiswa, juga LSM yang benar-benar LSM yang dalam memperjuangkan hak rakyat, bukan LSM yang menjadi perpanjangan tangan Negara dan modal Asing. Sedangkan di wilayah Timur terutama perlawanan kecenderungan represif, dan memang sesuai dengan kondisinya.

Daftar Bacaan:
Bintarto. 1989. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dahrendorf, Ralf. 1986.  Konflik dan Konflik Sosial dalam Masyarakat Industri. Jakarta: Rajawali.
Ngadisah. 2003. Konflik Pembangunan dan Gerakan Sosial Politik di Papua. Yogyakarta. Pustaka Raja.